PROJECT UAS EPTIK
“CYBERCRIME UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER SYSTEM AND SERVICE “
( PEMBOBOLAN
SITUS TIKET.COM )
Diajukan
untuk memenuhi Ulangan Akhir Semester (UAS) mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Kelas 12.6A.37
Kelompok 5
Di susun oleh :
Widi
Risdiyanto ( 12180470 )
Cindy Windari (
12181575 )
Bayu Angga Saputra ( 12182303 )
Nurcholis Hariyadi P ( 12183120 )
Elben Enzer ( 12181769
)
Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam
bentuk makalah yang sederhana, adapun tema penulisan yang diambil adalah “UNAUTHORIZED
ACCESS”.
Tujuan
penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai UAS pada Program Diploma
Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika
di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Pemuda.
Dalam
penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan,
bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini
menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk
disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa
penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para
pembaca.
Jakarta,
25 Juni 2021
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….
BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………………………………….
1.1
Latar Belakang ……………………………………………………………………...
1.2
Rumusan Masalah …………………………………………………………………..
1.3
Tujuan dan Manfaat …………………………………………………………………
BAB II LANDASAN TEORI………………………………………………………………
2.1
Pengertian Cybercrime ….. ………………………....................................................
2.2
Pengertian Cyber Law ……………………………………………………………....
2.3
Pengertian Unauthorized Access To Computer System and Service..………………
BAB III PEMBAHASAN.................................……………………………………………
3.1 Analisa Kasus Unauthorized
Access…..…………………………………………...
3.2 Motif Kasus…………… ..………………………………………………………….
3.3 Penyebab Kasus………..……………………………………………………………
3.4 Pasal Yang
Menjerat………………………………………………………………..
3.5 Hukuman……………………………………………………………………………
3.6 Penaggulangan Kasus ………..……………………………………………………..
BAB IV PENUTUP ..............................................................................................................
4.1
Kesimpulan …………………………………………………………….…………..
4.2
Saran ……………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………...
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejalan
dengan perkembangan ilmu dan teknologi, semakin banyak
pula kecanggihan teknologi komputer yang telah memberikan
kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan
teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu
dengan memanfaatkan komputer sebagai modus kriminalitas. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan
yang sangat rumit. Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini
memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan
tanpa menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam
tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian
halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Banyaknya
penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat
semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut
membuat para penjahat cyber melakukan aksi mereka dengan
memanfaatkan kesadaran masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak
negatif dari internet serta ketidaksempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah
dalam hal tersebut.
Sebagaimana
lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga
menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi
tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara
elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas
menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di
internet atau cyber crime pada dasarnya adalah suatu tindak
pidana yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan
pribadi.
1.2 Rumusan
Masalah
Karena
luasnya bahasan mengenai Unauthorized Access,
maka penulis membatasi kepada beberapa
permasalahan, yaitu:
1.
Apa
pengertian Cybercrime dan Cyber Law ?
2.
Apa
pengertian Unauthorized Access, ?
3.
Apa
contoh kasus dari Unauthorized Access ?
4.
Apa
motif kasus tersebut ?
5.
Apa
penyebab kasus tersebut?
6.
Bagaiman
Penanggulangan dari kasus tersebut ?
1.3 Tujuan
dan Manfaat
Tujuan
a.
Mengetahui
definisi Cybercrime dan Cyber Law.
b.
Mengetahui
definisi Unauthorized Access.
c.
Mengetahui
contoh kasus dari Unauthorized Access.
d.
Mengetahui
motif, penyebab dan penaggulangan dari kasus tersebut.
Manfaat
a.
Secara
Akademis
Dilihat dari akademis, manfaat dari
penulisan ini adalah memberikan pengetahuan tambahan tentang Unauthorized
Access.
b.
Secara Praktis
Dari segi praktis, penulisan makalah
ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat luas tentang bagaimana Unauthorized Access itu terjadi dan hukum apa
saja yang mengatur tentang kejahatan tersebut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Cybercrime
Menurut Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime,
yaitu:
1.
Girasa
(2002), mendefinisikan cybercrime
sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
2.
Tavani
(2000) memberikan definisi cybercrime,
yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber.
2.2 Pengertian
Cyberlaw
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia
maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas
mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat
menggunakan internet dan memasuki dunia maya
atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya.
Cyber law menurut Sunarto (2006) adalah upaya untuk
melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet.
Di dalam UU ITE membahas masalah hacking
terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur
dalam pasal 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini
isi dari pasal tersebut:
Pasal
30
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).
Pasal
46
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2.3
Pengertian
unauthorized access
Unauthorized
access to computer system and service,
yaitu kejahatan yang dilakukan dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa pengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun,
ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
BAB III
PEMBAHASAAN
3.1 Analisa Kasus Unauthorized
Access
3.2 Motif Kasus
Dari kasus di atas, bahwa setelah mereka
mendapatkan kode booking tiket tersebut, para tersangka kemudian
memperjualbelikan kembali tiket tersebut. Jadi dapat disimpulkan motif dari
kasus tersebut yaitu murni ekonomi,
3.3
Penyebab
Kasus
Masalah di atas pada umumnya terjadi pada minimnya ekonomi yang biasanya
menyebabkan faktor dimana setiap orang memiliki keinginan dalam kehidupnya,
sehingga mengalami keberanian terhadap segala sesuatu yang banyak di larang.
3.4 Pasal Yang Menjerat
Atas perbuatannya, para lelakj itu dijerat dengan
Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau
Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP
dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3.5 Hukuman
Aturan
mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang
melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga
varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan
sengaja dan tanpa hak:
a. Mengakses
komputer atau sistem elektronik,
b. Mengakses
komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi
elektronik,
c. Melampaui,
menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik
untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.
Para
tersangka mendapat ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE yaitu pidana
penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai
yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
3.5
Penanggulangan
Kasus
a. Selalu
mengupdate security software
Langkah pencegahan paling mudah yang
perlu dilakukan adalah dengan melakukan update security yang terdapat pada
perangkat secara berkala. Pada umumnya, beberapa perangkat PC seringkali mengeluarkan update security
secara berkala yang berfungsi untuk menutup celah keamanan yang terdapat pada
perangkat.
b. Melakukan
backup data
Agar seluruh data tetap aman meskipun
perangkat terkena virus, sebaiknya kita mempunyai backup dari seluruh
dokumen-dokumen penting Anda. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan data-data
jika suatu hari perangkat Anda terkena cyber crime dari orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
c. Selalu
memiliki sikap waspda
Waspada itu sangat perlu,Jangan
langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang
bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya, tetapi di
dunia nyata semua akibatnya tidak bisa di putar balik.
d. Jangan
gunakan software bajakan
Gunakanlah peranti lunak resmi.
Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena
itu, direkomendasikan migrasi menggunakan aplikasi open source atau
membeli peranti lunak asli agar terhindar dari malware atau spyware.
e. Menggunakan data and network
encryption
Misalnya,
memastikan koneksi internet via Wi-Fi diamankan dengan metode Wi-Fi Protected Access
2 (WPA2) atau metode lainnya. Sehingga informasi yang melewatinya
tidak bisa disadap dan dapat mencegah akses yang tidak sah. Di sisi lain metode
enkripsi data dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan informasi. Dengan
metode enkripsi, maka data/informasi hanya dapat dibaca oleh penerima. Sehingga
jika pun terjadi kebocoran data, maka data tersebut tidak akan dapat dibaca
oleh pihak yang tidak berhak.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari studi kasus peretasan situs Tiket.com yang telah
kami bahas, antara cyber crime yang terjadi dan cyber
law yang telah diterapkan pada kasus tersebut, untuk penerapannya menurut
kami tergantung ketegasan dari pihak penegak hukum itu sendiri. Hukuman pidana
maksimal 6 sampai dengan 10 tahun dan denda sebesar 600 juta sampai dengan 800
juta sudah cukup berat, apalagi jika keuntungan yang diperoleh pelaku tidak sebanding
dengan hukuman yang didapatkan. Namun, hukuman tersebut dapat dikatakan lebih
ringan apabila keuntungan yang didapatkan pelaku lebih besar.
Namun untuk mencegah hal merugikan pihak lain tersebut
terulang kembali, peran keluarga dan lembaga pendidikan sangatlah penting untuk
mengarahkan seseorang untuk menggunakan keahlian yang ia miliki dengan bijak
dan benar.
4.2 Saran
Terhadap diri sendiri mengenai cyber
tersebut :
1.
Jangan mudah tergiur
terhadap hal yang sebentar enaknya
2.
Pikirkan lah lebih
panjang untuk kedepannya, jika tahu itu kelakuan buruk
3.
Pilihan hal baik atau
pelajaran bermakna jika memang cyber ini di anggap buruk
4.
Berhati-hati lah jika
cyber tersebut bisa meracuni mu dan segeralah menyadari bahwa ini tidak baik
5.
Takutlah pada hukum yang
sudah di tetapkan oleh pemerintah apapun yang sudah kita lakukan maka akan
mendapatkan balasannya
Terhadap orang lain mengenai cyber
tersebut :
1.
Jika kita melihat orang
lain terjerumus terhadap cyber, maka kita wajib berusaha menyadarkan nya
2.
Jika orang lain terus
melakukan hal cyber dan kita tahu, beranilah untuk melaporkan kepada yang
berwenang
3.
Jauhilah orang yang kita
kenal, baik teman, saudara, bahkan keluarga jika sudah terjerumus ke dalam
cyber. Walaupun kita sudah berusaha mengingatkan nya
DAFTAR PUSTAKA
https://news.detik.com/berita/d-3460249/bareskrim-tangkap-pembobol-situs-tiket-online-rp-4-miliar
http://cybercrime-show.blogspot.com/2018/05/tugas-uas-eptik.html
https://www.sman1lahat.sch.id/berita-1137.html