Senin, 28 Juni 2021

eptikntnkg7722b05

 

PROJECT UAS EPTIK

“CYBERCRIME UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

( PEMBOBOLAN SITUS TIKET.COM )

 

Diajukan untuk memenuhi Ulangan Akhir Semester (UAS) mata kuliah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kelas 12.6A.37

Kelompok 5

 

                                           Di susun oleh :

                                           Widi Risdiyanto                      ( 12180470 )

                                           Cindy Windari                                ( 12181575 )

                                           Bayu Angga Saputra                   ( 12182303 )

                                           Nurcholis Hariyadi P                   ( 12183120 )

                                           Elben Enzer                       ( 12181769 )

 

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk makalah yang sederhana, adapun tema penulisan yang diambil adalah “UNAUTHORIZED ACCESS”.

Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai UAS  pada Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Pemuda.

Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.

 

 

 

Jakarta, 25 Juni 2021

 

 

                                                                          Penulis

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………..

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….

BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………………………………….

1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………...

1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………………..

1.3 Tujuan dan Manfaat …………………………………………………………………

BAB II LANDASAN TEORI………………………………………………………………

2.1 Pengertian Cybercrime ….. ………………………....................................................

2.2 Pengertian Cyber Law ……………………………………………………………....

2.3 Pengertian Unauthorized Access To Computer System and Service..………………

BAB III PEMBAHASAN.................................……………………………………………

3.1 Analisa Kasus Unauthorized Access…..…………………………………………...

3.2 Motif Kasus…………… ..………………………………………………………….

3.3 Penyebab Kasus………..……………………………………………………………

3.4 Pasal Yang Menjerat………………………………………………………………..

3.5 Hukuman……………………………………………………………………………

3.6 Penaggulangan Kasus ………..……………………………………………………..

BAB IV PENUTUP ..............................................................................................................

4.1 Kesimpulan …………………………………………………………….…………..

4.2 Saran ……………………………………………………………………………….

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………...

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, semakin banyak pula  kecanggihan teknologi komputer  yang telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus kriminalitasPenyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit. Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.

Banyaknya penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para penjahat cyber melakukan aksi mereka dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet serta ketidaksempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut.

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cyber crime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi.

 

1.2 Rumusan Masalah

Karena luasnya bahasan mengenai Unauthorized Access, maka penulis membatasi kepada beberapa permasalahan, yaitu:

1.    Apa pengertian Cybercrime dan Cyber Law ?

2.    Apa pengertian Unauthorized Access,  ?

3.    Apa contoh kasus dari Unauthorized Access ?

4.    Apa motif kasus tersebut ?

5.    Apa penyebab kasus tersebut?

6.    Bagaiman Penanggulangan dari kasus tersebut  ?

1.3 Tujuan dan Manfaat

Tujuan

a.    Mengetahui definisi Cybercrime dan Cyber Law.

b.    Mengetahui definisi Unauthorized Access.

c.     Mengetahui contoh kasus dari Unauthorized Access.

d.    Mengetahui motif, penyebab dan penaggulangan dari kasus tersebut.

Manfaat

a.    Secara Akademis

Dilihat dari akademis, manfaat dari penulisan ini adalah memberikan pengetahuan tambahan tentang  Unauthorized Access.

 

b.    Secara Praktis

Dari segi praktis, penulisan makalah ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat luas tentang bagaimana Unauthorized Access itu terjadi dan hukum apa saja yang mengatur tentang kejahatan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Pengertian Cybercrime

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu:

1.                Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

2.                Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

 

2.2 Pengertian Cyberlaw

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya.

Cyber law menurut Sunarto (2006) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet.

Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasal 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari pasal tersebut:

 

Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Pasal 46

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

2.3       Pengertian unauthorized access

Unauthorized access to computer system and service, yaitu kejahatan yang dilakukan dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa pengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAAN

 

3.1 Analisa Kasus Unauthorized Access

 

 

 

3.2  Motif Kasus

Dari kasus di atas, bahwa setelah mereka mendapatkan kode booking tiket tersebut, para tersangka kemudian memperjualbelikan kembali tiket tersebut. Jadi dapat disimpulkan motif dari kasus  tersebut yaitu murni ekonomi,

3.3   Penyebab Kasus  

Masalah di atas pada umumnya terjadi pada minimnya ekonomi yang biasanya menyebabkan faktor dimana setiap orang memiliki keinginan dalam kehidupnya, sehingga mengalami keberanian terhadap segala sesuatu yang banyak di larang.

 

3.4  Pasal Yang Menjerat

Atas perbuatannya, para lelakj itu dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


3.5  Hukuman

Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:

a.    Mengakses komputer atau sistem elektronik,

b.    Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,

c.     Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.

Para tersangka mendapat ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

3.5 Penanggulangan Kasus

a.    Selalu mengupdate security software

Langkah pencegahan paling mudah yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan update security yang terdapat pada perangkat secara berkala. Pada umumnya, beberapa perangkat PC  seringkali mengeluarkan update security secara berkala yang berfungsi untuk menutup celah keamanan yang terdapat pada perangkat.

b.    Melakukan backup data

Agar seluruh data tetap aman meskipun perangkat terkena virus, sebaiknya kita mempunyai backup dari seluruh dokumen-dokumen penting Anda. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan data-data jika suatu hari perangkat Anda terkena cyber crime dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

c.     Selalu memiliki sikap waspda

Waspada itu sangat perlu,Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya, tetapi di dunia nyata semua akibatnya tidak bisa di putar balik.

d.    Jangan gunakan software bajakan

Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena itu, direkomendasikan migrasi menggunakan aplikasi open source atau membeli peranti lunak asli agar terhindar dari malware atau spyware.

e.    Menggunakan data and network encryption

Misalnya, memastikan koneksi internet via Wi-Fi diamankan dengan metode Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) atau metode lainnya. Sehingga informasi yang melewatinya tidak bisa disadap dan dapat mencegah akses yang tidak sah. Di sisi lain metode enkripsi data dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan informasi. Dengan metode enkripsi, maka data/informasi hanya dapat dibaca oleh penerima. Sehingga jika pun terjadi kebocoran data, maka data tersebut tidak akan dapat dibaca oleh pihak yang tidak berhak.

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1    Kesimpulan

Dari studi kasus peretasan situs Tiket.com yang telah kami bahas, antara cyber crime yang terjadi dan cyber law yang telah diterapkan pada kasus tersebut, untuk penerapannya menurut kami tergantung ketegasan dari pihak penegak hukum itu sendiri. Hukuman pidana maksimal 6 sampai dengan 10 tahun dan denda sebesar 600 juta sampai dengan 800 juta sudah cukup berat, apalagi jika keuntungan yang diperoleh pelaku tidak sebanding dengan hukuman yang didapatkan. Namun, hukuman tersebut dapat dikatakan lebih ringan apabila keuntungan yang didapatkan pelaku lebih besar.

Namun untuk mencegah hal merugikan pihak lain tersebut terulang kembali, peran keluarga dan lembaga pendidikan sangatlah penting untuk mengarahkan seseorang untuk menggunakan keahlian yang ia miliki dengan bijak dan benar.

 

4.2    Saran

       Terhadap diri sendiri mengenai cyber tersebut :

1.         Jangan mudah tergiur terhadap hal yang sebentar enaknya

2.         Pikirkan lah lebih panjang untuk kedepannya, jika tahu itu kelakuan buruk

3.         Pilihan hal baik atau pelajaran bermakna jika memang cyber ini di anggap buruk

4.         Berhati-hati lah jika cyber tersebut bisa meracuni mu dan segeralah menyadari bahwa ini tidak baik

5.         Takutlah pada hukum yang sudah di tetapkan oleh pemerintah apapun yang sudah kita lakukan maka akan mendapatkan balasannya

         Terhadap orang lain mengenai cyber tersebut :

1.         Jika kita melihat orang lain terjerumus terhadap cyber, maka kita wajib berusaha menyadarkan nya

2.         Jika orang lain terus melakukan hal cyber dan kita tahu, beranilah untuk melaporkan kepada yang berwenang

3.         Jauhilah orang yang kita kenal, baik teman, saudara, bahkan keluarga jika sudah terjerumus ke dalam cyber. Walaupun kita sudah berusaha mengingatkan nya

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

https://news.detik.com/berita/d-3460249/bareskrim-tangkap-pembobol-situs-tiket-online-rp-4-miliar

http://cybercrime-show.blogspot.com/2018/05/tugas-uas-eptik.html

https://www.sman1lahat.sch.id/berita-1137.html

 

 

0 komentar:

Posting Komentar